Sejarah Hukum Pasar Modal di Indonesia

Sejarah hukum Pasar Modal di Indonesia memang tak lepas dari sejarah pasar modal secara universal. Nah, dari keseluruhan proses perkembangan pasar modal, maka dengan menggunakan faset yuridis sebagai acuan, sejarah perkembangan pasar modal di Indonesia ini dapat kita kategorikan ke dalam 6 tahapan sebagai berikut:
  1. Era Permulaan (1867 - 1912)
  2. Era Institusionalisasi Konvensional (1912 - 1952)
  3. Era Kebangkitan Kembali (1952 - 1976)
  4. Era Institusionalisasi Modern (1976 - 1988)
  5. Era Sosialisasi (1988 - 1996)
  6. Era Kepastian Hukum (1996 - sekarang).

Agar lebih jelasnya mengenai sejarah dan perkembangan di masing-masing era tersebut, berikut ini akan ditinjau masing-masing era yang bersangkutan.


1) Era Permulaan (1867 - 1912)

Sebelum tahun 1878, belum ada tanda-tanda dan catatan-catatan tentang telah adanya kegiatan-kegiatan di bidang bisnis pasar modal di Indonesia ini.

Dengan terbentuknya perusahaan Dunlop & Koff pada tahun 1878 (kemudian menjadi PT Perdanas), yakni yang merupakan perusahaan yang mempunyai kegiatan sebagai pedagang perantara di bidang perekonomian komoditi dan sekuritas, maka hal ini merupakan tonggak sejarah mengenai lahirnya kegiatan di bidang pasar modal sekaligus merupakan era permulaan dari sejarah hukum mengenai pasar modal itu.

2) Era Institusionalisasi Konvensional (1912 - 1952)

Pada era ini ditandai dengan pembentukan institusi terpenting di bidang pasar modal, yaitu dengan terbentuknya Bursa Efek di Indonesia. Dengan membentuk Bursa Efek ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil contoh dari Bursa Efek yang ada di negeri Belanda waktu itu.

Tujuan pembentukan Bursa Efek di Indonesia waktu itu adalah untuk mendorong perekonomian dan menjaring dana-dana yang ada terutama untuk pembangunan di bidang perkebunan yang pada waktu itu memang sedang dilakukan secara besar-besaran.

Maka pada tanggal 14 Desember 1912, dibentuk dan mulai beroperasilah Bursa Efek Pertama di Indonesia, yaitu Bursa Efek Batavia yang beranggotakan 13 makelar sebagai anggota bursa, yaitu sebagai berikut:
  1. Firma Dunlop & Kolf
  2. Firma Gijselman & Steup
  3. Firma Monod & Co
  4. Firma Andree Witansi & Co
  5. Firma A.W. Deeleman
  6. Firma H. Jul Joostensz
  7. Firma Jeanette Walen
  8. Firma Wiekert & Geerlings
  9. Firma Welbrink & Co
  10. Firma Wieckert & Co
  11. Firma Vermeys & Co
  12. Firma Cruyff & co
  13. Firma Gebroeders Dull.

Pada waktu itu, sekuritas yang diperjualbelikan adalah:
  • Saham yang diterbitkan oleh perusahaan perkebunan Belanda.
  • Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan perkebunan Belanda.
  • Obligasi Pemerintah Hindia Belanda (Oleh Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kotapraja).
  • Sertifikat saham dan efek-efek perusahaan di negeri Belanda.

Setelah berdirinya Bursa Efek Batavia (Jakarta), maka di Era Institusionalisasi Konvensional ini pula terbentuklah Bursa Efek Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925, dan diikuti dengan terbentuknya Bursa Efek Semarang pada tanggal 1 Agustus 1925.

Akan tetapi, perdagangan efek di Era Institusionalisasi Konvensional tersebut tidak bisa bertahan lama dengan baik berhubung munculnya masa Resesi Dunia di tahun 1929, yang diikuti dengan Perang Dunia I dan II sampai dengan masuknya Jepang dan dimulainya pergerakan kemerdekaan. Bahkan, Bursa Efek Jakarta resmi ditutup pada tanggal 10 Mei 1940, sedangkan Bursa Efek Surabaya dan Semarang sudah lebih dahulu ditutup.

3) Era Kebangkitan Kembali (1952 - 1976)

Setelah penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia, perdagangan sekuritas mulai giat kembali dilakukan tetapi berlangsung secara tidak terkontrol dan tanpa suatu Bursa Efek sama sekali. Menyadari akan perlunya suatu bursa efek yang tertib, dan juga karena pemerintah Republik Indonesia telah mulai menerbitkan obligasi, di mana obligasi pemerintah RI pertama diterbitkan pada tahun 1950.

Maka pemerintah RI mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 pada tanggal 1 September 1952, yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952, yang mengatur tentang Bursa Efek.

Selanjutnya, pada tanggal 3 Juni 1952 Bursa Efek Jakarta pun dibuka kembali. Pelaksanaan bursa kala itu dilakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE) yang beranggotakan beberapa bank negara dan para pialang efek.

Pada waktu itu, objek yang diperdagangkan adalah Obligasi Pemerintah RI, seperti obligasi RI tahun 1950, Obligasi Pemerintah Hindia Belanda, dan Obligasi dan Efek dari perusahaan yang umumnya merupakan perusahaan Belanda.

Tetapi kemudian dengan adanya nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dengan keluarnya Undang-undang Nomor 86 Tahun 1956, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan pembangunan ekonomi nasional yang tidak mendukung, maka perkembangan Bursa Efek pada era ini juga masih hidup segan mati tak mau sehingga tidak mencapai hasil seperti yang diharapkan.

Related Posts:

3 Responses to "Sejarah Hukum Pasar Modal di Indonesia"

  1. Cara liat lanjutan nya gimana yah?

    BalasHapus
  2. Harrah's Casino & Racetrack | Jackson, MS | JTHub
    The Harrah's Casino 대구광역 출장안마 & Racetrack is the perfect place for entertainment, dining, and shopping in Jackson, 양주 출장마사지 MS. Plan your 대전광역 출장마사지 visit and 정읍 출장안마 book your 수원 출장안마 stay online today!

    BalasHapus